Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.KOMINFO/6/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/P/M.KOMINFO/6/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Telah Memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Siaran Nasional untuk Televisi dari Departemen Penerangan dan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Telah Memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Penyelenggarann Siaran Televisi Berlangganan dari Departemen Penerangan

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 17/P/M.KOMINFO/6/2006 · Permenkominfo No. 17/P/M.KOMINFO/6/2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2006Tanggal Penetapan:7 Juni 2006
Perizinan & Pelayanan PublikTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaTata Cara Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran bagi Lembaga Penyiaran Swasta yang Telah Memiliki Izin Stasiun Radio dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Siaran Nasional untuk Televisi dari Departemen Penerangan dan bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan yang Telah Memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi berbayar dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dan/atau Izin Penyelenggarann Siaran Televisi Berlangganan dari Departemen Penerangan
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku07 Juni 2006
Tanggal Penetapan07 Juni 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan peralihan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan beberapa peraturan pemerintah terkait, guna menyesuaikan izin penyelenggaraan penyiaran bagi lembaga penyiaran swasta dan berlangganan yang telah memiliki izin sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa lembaga penyiaran tersebut dapat terus beroperasi sesuai dengan regulasi baru yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran bagi lembaga penyiaran swasta dan berlangganan yang telah memiliki izin dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi atau Departemen Penerangan. Proses penyesuaian ini melibatkan pengumuman publik, pelaporan keberadaan lembaga penyiaran, dan persetujuan dari Komisi Penyiaran Indonesia. Lembaga penyiaran harus melengkapi persyaratan administrasi, program siaran, dan data teknik penyiaran. Jika terdapat keberatan dari Komisi Penyiaran Indonesia, akan diadakan rapat pembahasan untuk menyelesaikan keberatan tersebut. Biaya penyesuaian izin dan penggunaan frekuensi juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran dapat dikenai sanksi administratif.