Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam satu peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan dasar hukum yang jelas dan komprehensif bagi pemungutan pajak dan retribusi di daerah, yang merupakan salah satu sumber penerimaan daerah untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak yang dipungut di daerah, termasuk PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Subjek dan wajib pajak untuk masing-masing jenis pajak.
3. Objek pajak untuk masing-masing jenis pajak, termasuk pengecualian-pengecualiannya.
4. Dasar pengenaan pajak untuk masing-masing jenis pajak.
5. Saat terutang pajak untuk masing-masing jenis pajak.
6. Wilayah pemungutan pajak untuk masing-masing jenis pajak.
7. Tarif pajak untuk masing-masing jenis pajak.
8. Jenis-jenis retribusi yang dipungut di daerah, meliputi Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
9. Subjek dan wajib retribusi untuk masing-masing jenis retribusi.
10. Objek retribusi untuk masing-masing jenis retribusi, termasuk pengecualian-pengecualiannya.
11. Tingkat penggunaan jasa retribusi untuk masing-masing jenis retribusi.
12. Tarif retribusi untuk masing-masing jenis retribusi.
13. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi.