di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rote Ndao 4/2012 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan retribusi perizinan tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: