Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rote Ndao 3/2012 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2012Tanggal Penetapan:12 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 29 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2004 Nomor 012 Seri C Nomor 033). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 30 Tahun 2004 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2004 Nomor 013 Seri C Nomor 034). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 31 Tahun 2004 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2004 Nomor014 Seri C Nomor035). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao 12 Tahun 2005 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2005 Nomor 003 Seri C Nomor 049).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemandirian daerah.

Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, meliputi pemakaian tanah, bangunan/gedung, ruangan, kendaraan, dan alat berat.
  2. Retribusi Tempat Khusus Parkir, meliputi pelayanan penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Retribusi Rumah Potong Hewan, meliputi pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
  4. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa usaha. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah dan tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor secara bruto ke Kas Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.