di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rote Ndao 3/2012 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakangnya adalah untuk menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemandirian daerah.
Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur meliputi:
Peraturan ini mengatur subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi jasa usaha. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah dan tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor secara bruto ke Kas Daerah.