Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rote Ndao 1/2012 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2012Tanggal Penetapan:12 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pajak Rumah Makan dan Restauran (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2004 Nomor 004 Seri B Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao nomor 008); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2004 Nomor 005 Seri B Nomor 002, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao nomor 009); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2004 Nomor 006 Seri B Nomor 003, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao nomor 010); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2004 Nomor 007 Seri B Nomor 004, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao nomor 011)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur 10 jenis pajak daerah, yaitu:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
  10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Setiap jenis pajak diatur mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan cara penghitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak, saat terutangnya pajak, pemungutan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan, pembatalan, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, pengembalian kelebihan pembayaran, sengketa pajak, dan insentif pemungutan.

Beberapa kewajiban yang diatur dalam peraturan ini antara lain:

  • Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  • Wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri.
  • Wajib Pajak Reklame dan Wajib Pajak Air Tanah wajib melaporkan data subjek dan objek pajak.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelumnya sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan masih dapat ditagih dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya pajak terutang yang bersangkutan.

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.