Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rote Ndao No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rote Ndao 2/2012 · Perda Kabupaten Rote Ndao No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2012Tanggal Penetapan:12 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 22 Tahun 2003 tentang Penggantian Biaya Administrasi (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2003 Nomor 006 Seri C Nomor 026). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2004 Nomor 001 Seri C Nomor 013). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 27 Tahun 2004 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2004 Nomor 010 Seri C Nomor 031). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 28 Tahun 2004 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2004 Nomor 011 Seri C Nomor 032). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2006 Nomor 001 Seri C Nomor 055).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Rote Ndao. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan otonomi daerah dan menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Jenis retribusi jasa umum yang diatur meliputi:

  1. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
  2. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
  3. Retribusi Pelayanan Pasar.
  4. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  5. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan ini mengatur subjek retribusi, wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk setiap jenis retribusi. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah daerah dan tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.