Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Permenpar 1/2022 · Permenpar No. 1 Tahun 2022 · Permenpar Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2022Tanggal Penetapan:3 Januari 2022
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku07 Januari 2022
Tanggal Penetapan03 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 308); 2. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 879).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). JDIH Kemenparekraf bertujuan untuk menjamin pengelolaan dokumen dan informasi hukum yang tertib dan terpadu, ketersediaan informasi hukum yang lengkap dan akurat, pengembangan kerja sama yang efektif antara pusat JDIH Kementerian dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN, serta peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan hukum kepada publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Organisasi JDIH Kemenparekraf terdiri atas pusat JDIH Kemenparekraf yang berada pada biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum, dan anggota JDIH Kemenparekraf yang terdiri atas satuan kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan hukum pada unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I, UPT, dan Badan Pelaksana Otorita. Pusat JDIH Kemenparekraf bertugas melakukan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian. Anggota JDIH Kemenparekraf bertugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh unit organisasi pimpinan tinggi madya atau eselon I, UPT, dan Badan Pelaksana Otorita. JDIH Kemenparekraf memuat Dokumen Hukum berupa peraturan Menteri, keputusan Menteri, instruksi Menteri, surat edaran, nota kesepahaman/perjanjian kerja sama Kementerian, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian. Selain itu, JDIH Kemenparekraf dapat memuat naskah akademis, naskah urgensi, atau kajian teknis, petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan, yurisprudensi, dan Dokumen Hukum lainnya. Pusat JDIH Kemenparekraf membangun sistem informasi hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi pada laman jdih.kemenparekraf.go.id.

(-)

(-)