Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Tujuan dibentuknya JDIH Kemenpar adalah untuk menjamin pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum yang tertib dan terpadu di Kementerian serta terintegrasi dengan Pusat JDIHN, menjamin ketersediaan dokumen hukum dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah diakses, mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat JDIH Kemenpar dengan Pusat JDIHN dan anggota JDIHN, serta meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan publik di bidang pariwisata.
Organisasi JDIH Kemenpar terdiri atas pusat JDIH Kemenpar yang berada pada biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum, dan anggota JDIH Kemenpar yang terdiri atas satuan kerja yang menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan hukum pada unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I, Politeknik Pariwisata, dan Badan Pelaksana Otorita. Pusat JDIH Kemenpar bertugas melakukan perumusan kebijakan, pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum di lingkungan Kementerian. Anggota JDIH Kemenpar bertugas melakukan pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum yang diterbitkan oleh unit organisasi masing-masing.
Pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum dilakukan secara elektronik dan non-elektronik, mengacu pada standar pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. JDIH Kemenpar memuat berbagai dokumen hukum seperti peraturan Menteri, keputusan Menteri, instruksi Menteri, surat edaran, perjanjian kerja sama, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian. Sistem Informasi Hukum dibangun dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi pada situs resmi jdih.kemenpar.go.id, yang terintegrasi dengan situs resmi Pusat JDIHN.