di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 5 Tahun 2018 tentang jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Juga dikenal sebagai: Permenpar 5/2018 · Permenpar No. 5 Tahun 2018 · Permenpar Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pariwisata (Kemenpar). JDIH Kemenpar bertujuan untuk:
Organisasi JDIH Kemenpar terdiri dari Pusat JDIH Kemenpar (Biro yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat Kementerian Pariwisata) dan Anggota JDIH Kemenpar (satuan kerja yang berkaitan dengan hukum atau dokumen hukum pada Unit Kerja Eselon I). Pusat JDIH Kemenpar bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, termasuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyediaan sistem informasi hukum. Anggota JDIH Kemenpar bertugas mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh unit kerja masing-masing. Dokumen hukum yang dimuat dalam JDIH Kemenpar meliputi Peraturan Menteri Pariwisata, Keputusan Menteri Pariwisata, Instruksi Menteri Pariwisata, Surat Edaran, Perjanjian kerjasama, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Pariwisata. Pusat JDIH Kemenpar membangun sistem informasi hukum berbasis website (jdih.kemenpar.go.id) yang terintegrasi dengan situs Pusat JDIHN. Kementerian Pariwisata melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis JDIH Kemenpar untuk meningkatkan sumber daya pengelola JDIH Kemenpar. Pusat JDIH Kemenpar melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH Kemenpar paling sedikit satu kali dalam setahun. Pendanaan untuk pengelolaan JDIH Kemenpar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pariwisata.