Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bekraf 3/2025 · Peraturan Bekraf No. 3 Tahun 2025 · Peraturan Bekraf Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2025Tanggal Penetapan:21 Mei 2025
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Badan Ekonomi Kreatif
TemaJaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
LokasiKementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Tanggal Berlaku23 Mei 2025
Tanggal Penetapan21 Mei 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 11).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib dan terpadu di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. Kebijakan ini mengatur organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terdiri dari pusat JDIH (berada pada Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi) dan anggota JDIH (terdiri dari berbagai Biro dan Pusat di lingkungan Kementerian). Pusat JDIH bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, termasuk perumusan kebijakan, koordinasi, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan informasi hukum. Anggota JDIH bertugas mendukung pusat JDIH dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di unit kerja masing-masing. Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum mengacu pada standar yang berlaku dan memuat dokumen peraturan, monografi hukum, artikel hukum, dan putusan pengadilan/yurisprudensi. Pusat JDIH membangun sistem informasi hukum berbasis elektronik yang terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN. Kementerian melaksanakan peningkatan kompetensi dan kualitas pengelolaan JDIH melalui sosialisasi dan bimbingan teknis. Pusat JDIH melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH secara berkala. Pendanaan untuk pengelolaan JDIH bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)