Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang tertib dan terpadu di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif. Kebijakan ini mengatur organisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terdiri dari pusat JDIH (berada pada Biro Hukum, Sumber Daya Manusia, dan Organisasi) dan anggota JDIH (terdiri dari berbagai Biro dan Pusat di lingkungan Kementerian). Pusat JDIH bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, termasuk perumusan kebijakan, koordinasi, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan informasi hukum. Anggota JDIH bertugas mendukung pusat JDIH dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di unit kerja masing-masing. Pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum mengacu pada standar yang berlaku dan memuat dokumen peraturan, monografi hukum, artikel hukum, dan putusan pengadilan/yurisprudensi. Pusat JDIH membangun sistem informasi hukum berbasis elektronik yang terintegrasi dengan laman Pusat JDIHN. Kementerian melaksanakan peningkatan kompetensi dan kualitas pengelolaan JDIH melalui sosialisasi dan bimbingan teknis. Pusat JDIH melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JDIH secara berkala. Pendanaan untuk pengelolaan JDIH bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah.