Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional di Bidang Pariwisata

Juga dikenal sebagai: Permenpar 1/2018 · Permenpar No. 1 Tahun 2018 · Permenpar Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2018Tanggal Penetapan:9 Januari 2018
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional di Bidang Pariwisata
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku16 Januari 2018
Tanggal Penetapan09 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pariwisata. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja di bidang pariwisata dan adanya penambahan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pariwisata, yaitu bidang penatu (laundry), bidang kepemanduan wisata selam, bidang destinasi pariwisata, dan bidang spa.

Perubahan tersebut dilakukan dengan menghapus angka 3 dan 6 pada Pasal 3 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 11 Tahun 2015, serta menambahkan 4 (empat) angka setelah angka 28, sehingga Pasal 3 memuat daftar lengkap SKKNI Bidang Pariwisata yang diberlakukan. Daftar ini mencakup berbagai subsektor dan bidang, mulai dari biro perjalanan wisata hingga spa, yang masing-masing telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Dengan perubahan ini, diharapkan standar kompetensi kerja di bidang pariwisata semakin lengkap dan relevan dengan kebutuhan industri, sehingga dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan daya saing sektor pariwisata Indonesia.

(-)

(-)