Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor

Juga dikenal sebagai: PP 2/1996 · PP No. 2 Tahun 1996 · PP Nomor 2 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 1996Tanggal Penetapan:25 Januari 1996
Investasi & Penanaman ModalKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1987 tentang Kegiatan Penanaman Modal Asing Di Bidang Perdagangan Ekspor.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan ekspor nonmigas dengan mengatur kegiatan perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) di bidang ekspor dan impor. Perusahaan yang didirikan dalam rangka PMA dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri. Selain itu, perusahaan tersebut dapat melakukan pembelian barang dan/atau bahan dalam negeri untuk diekspor. Kegiatan impor bahan baku, bahan penolong, mesin, dan peralatan pabrik untuk keperluan perusahaan pengolahan di kawasan berikat atau perusahaan industri yang mengusahakan entrepot produksi untuk tujuan ekspor juga diatur. Barang impor tersebut dibebaskan dari bea masuk dan pajak, namun hasil olahannya harus diekspor. Ketentuan pelaksanaan peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan serta Menteri Keuangan.

(-)

(-)