Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997 Presiden Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 16/1998 · PP No. 16 Tahun 1998 · PP Nomor 16 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1998Tanggal Penetapan:21 Januari 1998
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997 Presiden Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1998
Tanggal Penetapan21 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998 ini bertujuan untuk mendukung reformasi dan restrukturisasi ekonomi nasional dengan memberikan kesempatan kepada perusahaan penanaman modal asing untuk berperan lebih aktif dalam kegiatan ekspor dan impor. Perubahan ini memungkinkan perusahaan tersebut untuk melakukan penjualan barang sebagai pengecer, namun melarang mereka untuk merangkap sebagai distributor/pedagang besar dan pengecer sekaligus. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta perusahaan dalam memperlancar kegiatan ekspor dan impor nasional, yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

(-)

(-)