di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor
Juga dikenal sebagai: PP 42/1997 · PP No. 42 Tahun 1997 · PP Nomor 42 Tahun 1997
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memberdayakan penggunaan hasil produksi dalam negeri dan meningkatkan mutu produk lokal. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk memperlancar arus peredaran barang dan menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada konsumen dan memberikan peluang lebih besar kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing untuk melakukan kegiatan perdagangan dalam negeri.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa Perusahaan Penanaman Modal Asing dapat menjual barang hasil produksinya sebagai distributor atau pedagang besar di seluruh Indonesia. Mulai 1 Januari 2003, perusahaan tersebut juga dapat menjual langsung kepada konsumen akhir. Peraturan ini menambah ketentuan baru yang memungkinkan pencabutan izin usaha jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perdagangan yang diatur.