Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturaan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998

Juga dikenal sebagai: PP 46/1998 · PP No. 46 Tahun 1998 · PP Nomor 46 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 1998Tanggal Penetapan:31 Maret 1998
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturaan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 Tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Maret 1998
Tanggal Penetapan31 Maret 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor dan Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1998 ini bertujuan untuk mendukung reformasi dan restrukturisasi sistem perekonomian nasional dengan memberikan peranan lebih besar kepada Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967. Perubahan ini memungkinkan PMA untuk melakukan kegiatan impor, selain dari kegiatan ekspor yang sudah diizinkan sebelumnya. Dengan demikian, diharapkan dapat menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan meningkatkan kegiatan ekspor-impor dalam negeri. Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996, khususnya Pasal 1 dan Pasal 2, yang mengatur bahwa perusahaan di bidang produksi dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain, serta dapat bertindak sebagai importir umum. Selain itu, perdagangan ekspor dan impor dapat dilakukan oleh perusahaan yang didirikan khusus untuk keperluan tersebut dalam rangka penanaman modal asing.

(-)

(-)