di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1987 tentang Kegiatan Penanaman Modal Asing di Bidang Perdagangan Ekspor
Juga dikenal sebagai: PP 24/1987 · PP No. 24 Tahun 1987 · PP Nomor 24 Tahun 1987
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1987 ini bertujuan untuk meningkatkan ekspor produksi non-migas, khususnya hasil industri pengolahan, dengan memanfaatkan modal asing. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengatasi kelemahan pemasaran internasional yang dihadapi oleh produsen dalam negeri. Peraturan ini mengatur bahwa perusahaan penanaman modal asing di bidang produksi dapat mengekspor hasil produksinya sendiri dan barang dari perusahaan lain di dalam negeri. Selain itu, perusahaan patungan yang didirikan khusus untuk perdagangan ekspor juga diizinkan untuk membeli dan mengekspor barang hasil industri pengolahan dari perusahaan lain. Perusahaan patungan tersebut harus berbadan hukum Indonesia dan berbentuk Perseroan Terbatas. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut akan diatur oleh Menteri Perdagangan dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.