Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: SE Menteri PAN-RB 23/2021 · SE Menteri PAN-RB No. 23 Tahun 2021 · SE Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2021Tanggal Penetapan:22 September 2021
Aparatur Sipil NegaraPenanganan Pandemi

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku22 September 2021
Tanggal Penetapan22 September 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019. Penyesuaian sistem kerja dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan di rumah (work from home/WFH), dengan memperhatikan level wilayah PPKM dan sektor-sektor esensial dan kritikal berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Instansi Pemerintah wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, sasaran kinerja pegawai, serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Instansi pemerintah perlu melakukan pemantauan kinerja, penyederhanaan proses bisnis, pemanfaatan teknologi informasi, penyampaian standar pelayanan baru, dan membuka media komunikasi online. Selain itu, PPK memastikan seluruh Pegawai ASN telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan menerapkan disiplin protokol kesehatan.

(-)

(-)