Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019. Penyesuaian sistem kerja dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan di rumah (work from home/WFH), dengan memperhatikan level wilayah PPKM dan sektor-sektor esensial dan kritikal berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Instansi Pemerintah wajib memperhatikan protokol kesehatan yang ketat, sasaran kinerja pegawai, serta kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Instansi pemerintah perlu melakukan pemantauan kinerja, penyederhanaan proses bisnis, pemanfaatan teknologi informasi, penyampaian standar pelayanan baru, dan membuka media komunikasi online. Selain itu, PPK memastikan seluruh Pegawai ASN telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan menerapkan disiplin protokol kesehatan.