Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: SE Menteri PAN-RB 19/2021 · SE Menteri PAN-RB No. 19 Tahun 2021 · SE Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2021Tanggal Penetapan:24 Agustus 2021
Aparatur Sipil NegaraPenanganan Pandemi

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku24 Agustus 2021
Tanggal Penetapan24 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 2. Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti arahan Presiden terkait PPKM dengan tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Ketentuan substansial dalam surat edaran ini meliputi: 1. Sistem kerja ASN di wilayah Jawa dan Bali, yang dibedakan berdasarkan level PPKM (Level 4, Level 3, dan Level 2). Pada wilayah dengan PPKM Level 4 dan 3, sektor non-esensial melaksanakan *work from home* (WFH) 100%, sementara sektor esensial dan kritikal melaksanakan tugas di kantor dengan jumlah pegawai yang dibatasi. Pada wilayah dengan PPKM Level 2, persentase pegawai yang *work from office* (WFO) ditingkatkan. 2. Sistem kerja ASN di luar wilayah Jawa dan Bali, yang juga dibedakan berdasarkan level PPKM (Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1). Persentase pegawai yang WFO disesuaikan dengan level PPKM dan zonasi wilayah (hijau, kuning, oranye, merah). Surat edaran ini juga menekankan pentingnya penerapan protokol kesehatan yang ketat, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta pemantauan dan pengawasan terhadap kinerja pegawai. ASN juga diimbau untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

(-)

(-)