Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: SE Menteri PAN-RB 16/2021 · SE Menteri PAN-RB No. 16 Tahun 2021 · SE Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2021Tanggal Penetapan:26 Juli 2021
Aparatur Sipil NegaraPenanganan Pandemi

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku26 Juli 2021
Tanggal Penetapan26 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali. 2. Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran ini mengatur penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti arahan Presiden terkait PPKM dengan tetap memperhatikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Sistem kerja ASN disesuaikan berdasarkan wilayah dan level PPKM yang berlaku. Di wilayah Jawa dan Bali, pegawai ASN pada sektor non-esensial melaksanakan tugas dari rumah (work from home) secara penuh. Jika ada alasan mendesak, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menentukan jumlah minimum pegawai yang hadir di kantor. Untuk sektor esensial, maksimal 50% pegawai bekerja di kantor, sedangkan sektor kritikal maksimal 100%, dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri. Penyesuaian serupa berlaku untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang menerapkan PPKM Level 4. Untuk wilayah dengan PPKM Level 3, 25% pegawai ASN bekerja di kantor. Di wilayah Level 2 dan 1, persentase kehadiran disesuaikan berdasarkan zonasi kabupaten/kota: 75% untuk zona hijau, 50% untuk zona kuning, dan 25% untuk zona oranye dan merah. Pelaksanaan tugas di kantor harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. PPK juga diminta untuk memantau kinerja pegawai, menyederhanakan proses bisnis dengan teknologi informasi, menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru, membuka media komunikasi online untuk konsultasi dan pengaduan, serta memastikan standar output pelayanan tetap terjaga.

(-)

(-)