di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Jawa-bali
Juga dikenal sebagai: SE Menteri PAN-RB 14/2021 · SE Menteri PAN-RB No. 14 Tahun 2021 · SE Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2021
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini diterbitkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta mempertimbangkan kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 (PPKM Darurat) di Wilayah Jawa dan Bali. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa PPKM Darurat.
Ketentuan substansial dalam surat edaran ini meliputi: