Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: SE Menteri PAN-RB 15/2021 · SE Menteri PAN-RB No. 15 Tahun 2021 · SE Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2021Tanggal Penetapan:21 Juli 2021
Aparatur Sipil NegaraPenanganan Pandemi

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPenyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku21 Juli 2021
Tanggal Penetapan21 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Tujuannya adalah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Ketentuan substansial meliputi: 1. Sistem kerja ASN di Wilayah Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2021. 2. Sistem kerja ASN di luar Wilayah Jawa dan Bali disesuaikan berdasarkan level PPKM Berbasis Mikro: a. Level 4: Berpedoman pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2021. b. Level 3: Work from home 75% dan work from office 25% dengan protokol kesehatan ketat. c. Di luar Level 3 dan 4: Memperhatikan zonasi kabupaten/kota (Oranye dan Merah: work from office 25%; selain Oranye dan Merah: work from office 50%). Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Instansi Pemerintah wajib: a. Memantau dan mengawasi pencapaian target kinerja pegawai. b. Menyederhanakan proses bisnis dan SOP dengan teknologi informasi. c. Menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru. d. Membuka media komunikasi online untuk konsultasi dan pengaduan. e. Memastikan output pelayanan daring/online dan luring/offline sesuai standar.

(-)

(-)