Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: SE Menteri PAN-RB 25/2021 · SE Menteri PAN-RB No. 25 Tahun 2021 · SE Menteri PAN-RB Nomor 25 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2021Tanggal Penetapan:11 November 2021
Aparatur Sipil NegaraPenanganan Pandemi

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku11 November 2021
Tanggal Penetapan11 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 2. Lampiran Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2021.

Surat Edaran ini mengatur perubahan kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi COVID-19. Perubahan tersebut meliputi penambahan substansi yang memprioritaskan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi. Selain itu, dilakukan perubahan pada lampiran Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2021, yang mengatur persentase pegawai yang melaksanakan WFO berdasarkan level PPKM di wilayah Jawa dan Bali serta di luar Jawa dan Bali untuk sektor non-esensial, esensial, dan kritikal. Surat Edaran ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem kerja ASN dengan kebijakan PPKM dan status penyebaran COVID-19.

(-)

(-)