Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: SE Menteri PAN-RB 1/2022 · SE Menteri PAN-RB No. 1 Tahun 2022 · SE Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2022Tanggal Penetapan:5 Januari 2022
Aparatur Sipil NegaraPenanganan Pandemi

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku05 Januari 2022
Tanggal Penetapan05 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur perubahan ketiga atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 terkait penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi COVID-19. Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan arahan Presiden dan kebijakan PPKM serta status penyebaran COVID-19. Perubahan tersebut berupa perubahan Lampiran Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2021. Lampiran ini mengatur penyesuaian sistem kerja ASN berdasarkan level PPKM di wilayah Jawa dan Bali serta wilayah di luar Jawa dan Bali, membagi sektor menjadi non-esensial, esensial, dan kritikal, serta menetapkan persentase maksimal pegawai yang bekerja di kantor (WFO) untuk masing-masing sektor dan level PPKM. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 yang telah diubah sebelumnya tetap berlaku sebagai satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.

(-)

(-)