Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: SE Menteri PAN-RB 5/2022 · SE Menteri PAN-RB No. 5 Tahun 2022 · SE Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2022Tanggal Penetapan:16 Februari 2022
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku16 Februari 2022
Tanggal Penetapan16 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti kebijakan Pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19 di Indonesia. Tujuannya adalah untuk melakukan perubahan keempat atas Surat Edaran sebelumnya, yaitu Nomor 23 Tahun 2021, yang mengatur penyesuaian sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara selama PPKM. Perubahan ini mencakup modifikasi lampiran dari Surat Edaran tersebut, yang sebelumnya telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2022. Selain perubahan lampiran, ketentuan lain dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.

(-)

(-)