Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 9/1973 · PP No. 9 Tahun 1973 · PP Nomor 9 Tahun 1973

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 1973Tanggal Penetapan:17 Maret 1973
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 1961 2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1968 Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan.

Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran Perusahaan Negara dan pendirian Perusahaan Perseroan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara sebelumnya. Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penetapan modal dan neraca pembukaan, serta pelaksanaan pendirian perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum dagang yang berlaku. Menteri Perhubungan diberi wewenang untuk menunjuk pihak yang terlibat dalam pendirian perusahaan baru.

1. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia", Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)