Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1970 tentang Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Jaya Corporation

Juga dikenal sebagai: PP 37/1970 · PP No. 37 Tahun 1970 · PP Nomor 37 Tahun 1970

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 1970Tanggal Penetapan:23 September 1970
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Jaya Corporation
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 September 1970
Tanggal Penetapan23 September 1970
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyehatkan Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia (PN. Pelni) dengan memanfaatkan sebagian dari barang-barang modal/kekayaan PN. Pelni sebagai penyertaan Negara dalam modal saham PT. Pelita Indonesia Jaya Corporation. Tujuannya adalah untuk melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional dalam penguasaan dan pengurusan perusahaan negara tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemisahan sebagian kekayaan negara yang tertanam dalam PN. Pelni untuk dijadikan penyertaan modal negara dalam PT. Pelita Indonesia Jaya Corporation. Pelaksanaan penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Nilai uang dari kekayaan yang dipisahkan akan ditentukan oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)