di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1970 tentang Penyertaan Modal Negara Dalam Perusahaan Perseroan Terbatas Pelita Indonesia Jaya Corporation
Juga dikenal sebagai: PP 37/1970 · PP No. 37 Tahun 1970 · PP Nomor 37 Tahun 1970
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menyehatkan Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia (PN. Pelni) dengan memanfaatkan sebagian dari barang-barang modal/kekayaan PN. Pelni sebagai penyertaan Negara dalam modal saham PT. Pelita Indonesia Jaya Corporation. Tujuannya adalah untuk melaksanakan prinsip-prinsip ekonomi yang rasional dalam penguasaan dan pengurusan perusahaan negara tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemisahan sebagian kekayaan negara yang tertanam dalam PN. Pelni untuk dijadikan penyertaan modal negara dalam PT. Pelita Indonesia Jaya Corporation. Pelaksanaan penyertaan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Nilai uang dari kekayaan yang dipisahkan akan ditentukan oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan.