di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1973 tentang Penambahan Modal Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" Dan Perusahaan Negara Dok Dan Perkapalan Surabaya
Juga dikenal sebagai: PP 1/1973 · PP No. 1 Tahun 1973 · PP Nomor 1 Tahun 1973
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan status kekayaan dari N.V. "Surabaya Veem" dan Perusahaan galangan kapal "Sumber Bhaita" sebagai kekayaan negara yang dipisahkan dan digunakan sebagai penambahan modal bagi Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" dan Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya. Latar belakang kebijakan ini adalah pengambilalihan kekayaan oleh negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1963. Peraturan ini juga mengatur perhitungan keuangan sebagai ganti rugi kepada "Inship P.T." yang dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara. Ketentuan substansial mencakup penetapan nilai kekayaan yang ditambahkan sebagai modal dan pengaturan pelaksanaan perhitungan keuangan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.