Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 1973

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 1973 tentang Penambahan Modal Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" Dan Perusahaan Negara Dok Dan Perkapalan Surabaya

Juga dikenal sebagai: PP 1/1973 · PP No. 1 Tahun 1973 · PP Nomor 1 Tahun 1973

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 1973Tanggal Penetapan:17 Januari 1973
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Modal Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" Dan Perusahaan Negara Dok Dan Perkapalan Surabaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Januari 1973
Tanggal Penetapan17 Januari 1973
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan status kekayaan dari N.V. "Surabaya Veem" dan Perusahaan galangan kapal "Sumber Bhaita" sebagai kekayaan negara yang dipisahkan dan digunakan sebagai penambahan modal bagi Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" dan Perusahaan Negara Dok dan Perkapalan Surabaya. Latar belakang kebijakan ini adalah pengambilalihan kekayaan oleh negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1963. Peraturan ini juga mengatur perhitungan keuangan sebagai ganti rugi kepada "Inship P.T." yang dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara. Ketentuan substansial mencakup penetapan nilai kekayaan yang ditambahkan sebagai modal dan pengaturan pelaksanaan perhitungan keuangan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan.

(-)

(-)