Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1968 tentang Penambahan Modal Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia"

Juga dikenal sebagai: PP 38/1968 · PP No. 38 Tahun 1968 · PP Nomor 38 Tahun 1968

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 1968Tanggal Penetapan:10 Desember 1968
Investasi & Penanaman ModalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Modal Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 1968
Tanggal Penetapan10 Desember 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kapal-kapal yang telah berada dalam penguasaan dan diusahakan oleh Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia sebagai kekayaan Negara yang disisihkan dan dijadikan penambahan modal kepada Perusahaan Negara tersebut. Kapal-kapal tersebut dinyatakan sebagai kekayaan Negara dan hak milik atas kapal-kapal tersebut diserahkan kepada Perusahaan Negara Pelayaran Nasional Indonesia. Nilai dari kapal-kapal tersebut akan ditentukan oleh Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan berdasarkan hasil penilaian panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dengan melibatkan wakil-wakil dari Departemen Perhubungan.

(-)

(-)