Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia"

Juga dikenal sebagai: PP 107/1961 · PP No. 107 Tahun 1961 · PP Nomor 107 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:17 April 1961
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan17 April 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Perseroan Terbatas PELAYARAN NASIONAL INDONESIA, yang didirikan berdasarkan akta notaris Rd. Kadiman Nomor 92 tanggal 28 April 1952, dilebur ke dalam PN "PELAYARAN NASIONAL INDONESIA". Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara di bidang pelayaran niaga, guna mendukung ekonomi nasional sesuai ekonomi terpimpin.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mendirikan Perusahaan Negara "PELNI" yang menggantikan PT PELNI. Perusahaan ini beroperasi dalam pelayaran niaga di seluruh Indonesia dan kegiatan terkait lainnya dengan persetujuan Menteri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp200.000.000,- dan dapat ditambah sesuai peraturan. Direksi terdiri dari Presiden Direktur dan maksimal dua Direktur, bertanggung jawab kepada BPU. Anggota Direksi harus WNI dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi di perusahaan lain yang mencari laba. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan mewakili perusahaan di dalam dan luar pengadilan.

(-)

(-)