Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 109 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Dewan Gula Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 109/2000 · Keppres No. 109 Tahun 2000 · Keppres Nomor 109 Tahun 2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2000Tanggal Penetapan:26 Juli 2000
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982 tentang Dewan Gula Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1993.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri gula serta pemberdayaan petani agar memiliki daya saing di pasar global. Oleh karena itu, organisasi Dewan Gula Indonesia disempurnakan dengan memasukkan unsur petani, perusahaan gula, lembaga konsumen, penyalur, pekerja, perguruan tinggi, dan pemerintah, serta mengubah namanya menjadi Dewan Gula Nasional.

Ketentuan Substansial: Dewan Gula Nasional dibentuk sebagai forum koordinasi untuk penetapan kebijakan umum di bidang pergulaan nasional dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dewan bertugas membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan umum di bidang pergulaan nasional dan melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, pemberian saran, konsultasi, dan koordinasi dengan lembaga terkait. Keanggotaan Dewan terdiri dari berbagai menteri dan wakil dari berbagai sektor terkait. Anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan masa tugas empat tahun dan dapat diperpanjang satu periode lagi. Sekretariat Dewan membantu pelaksanaan tugas Dewan dan dipimpin oleh Sekretaris Dewan.

(-)

(-)