di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 1989 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982 Tentang Dewan Gula Indonesia Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1988
Juga dikenal sebagai: Keppres 10/1989 · Keppres No. 10 Tahun 1989 · Keppres Nomor 10 Tahun 1989
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk menyesuaikan susunan keanggotaan Dewan Gula Indonesia sehubungan dengan peningkatan status Direktorat Jenderal Agraria menjadi Badan Pertanahan Nasional. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa struktur organisasi Dewan Gula Indonesia mencerminkan perubahan kelembagaan yang telah terjadi.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur perubahan susunan organisasi Dewan Gula Indonesia. Susunan baru mencakup berbagai pejabat tinggi dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Menteri Pertanian sebagai Ketua, serta penambahan Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai anggota. Perubahan ini memastikan bahwa semua pihak yang relevan terwakili dalam pengambilan keputusan terkait industri gula.