Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982 Tentang Dewan Gula Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1984

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1988 · Keppres No. 19 Tahun 1988 · Keppres Nomor 19 Tahun 1988

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 1988Tanggal Penetapan:22 Juni 1988
Organisasi Komisi & Badan Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1982 tentang Dewan Gula Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1984.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar usaha dan kegiatan pengembangan produksi gula secara lebih terkoordinasi dan terpadu. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah susunan organisasi Dewan Gula Indonesia. Susunan baru ini mencakup berbagai pejabat tinggi dari berbagai departemen dan lembaga, termasuk Menteri Pertanian sebagai Ketua, Menteri Perindustrian sebagai Wakil Ketua I, dan Menteri Koperasi sebagai Wakil Ketua II. Selain itu, anggota lainnya berasal dari berbagai direktorat jenderal dan lembaga terkait seperti Gubernur Bank Indonesia, Kepala Badan Logistik, dan wakil dari Asosiasi Gula Indonesia.

(-)

(-)