Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2003 ini bertujuan untuk membentuk Dewan Gula Indonesia sebagai lembaga non struktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dewan ini dibentuk untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam merumuskan kebijakan di bidang pergulaan nasional, dengan fokus pada pengembangan sistem dan usaha agribisnis gula yang lebih efektif dan efisien. Susunan organisasi Dewan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota yang berasal dari berbagai kementerian dan asosiasi terkait. Dewan juga didukung oleh Sekretariat dan dapat membentuk Kelompok Kerja untuk menunjang pelaksanaan tugasnya. Pembiayaan Dewan dibebankan kepada anggaran Departemen Pertanian.