Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.06/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 154/PMK.06/2020 · PMK No. 154/PMK.06/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2020Tanggal Penetapan:12 Oktober 2020
Aset Milik Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.06/2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh Menteri Keuangan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.06/2020 ini ditetapkan untuk mengatur pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh Menteri Keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan pengelolaan aset negara yang berasal dari eks BPPN dilakukan secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan ini mencakup berbagai jenis aset seperti aset kredit, properti, inventaris, saham, obligasi, reksadana, nostro, dan transferable member club. Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk mengelola aset-aset ini, yang dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal melalui subdelegasi. Pengelolaan aset meliputi penatausahaan, restrukturisasi, penjualan, penyertaan modal negara, dan penyerahan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran utang dalam bentuk aset, eksekusi barang jaminan, dan pengajuan usulan penghapusan aset. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan pengelolaan aset eks BPPN dapat memberikan kontribusi optimal bagi keuangan negara.

1. Seluruh proses pengelolaan Aset oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Pengelolaan Aset yang telah mendapatkan persetujuan dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat persetujuan diterbitkan. 3. Pengelolaan Aset yang belum mendapatkan persetujuan selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Surat permohonan roya, pencabutan pemblokiran, dan/atau pengangkatan sita atas Aset yang telah diselesaikan pada Bank Asal, BPPN, Tim Pemberesan BPPN, atau Tim Koordinasi, yang masih dalam proses penerbitan, tetap dilaksanakan oleh Biro yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

(-)