Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.06/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.06/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 135/PMK.06/2018 · PMK No. 135/PMK.06/2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Badan Usaha & PerdaganganAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 September 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 483) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1414)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2016. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengelolaan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Perubahan meliputi:

  1. Pelimpahan kewenangan Menteri kepada Direktur Jenderal atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal.
  2. Penambahan pembayaran dalam bentuk aset (asset settlement) sebagai bagian dari pengelolaan Aset Kredit.
  3. Penjelasan lebih lanjut mengenai penjualan Aset Kredit, termasuk melalui lelang atau tidak melalui lelang, serta penetapan nilai limit lelang atau harga dasar penjualan.
  4. Pengaturan mengenai asset settlement, termasuk persyaratan aset yang dapat digunakan, proses permohonan, penilaian, dan pelaksanaan asset settlement.
  5. Penambahan izin menempati sementara sebagai bagian dari pengelolaan Aset Properti.
  6. Ketentuan lebih rinci mengenai hibah Aset Properti, termasuk persyaratan dan mekanisme penarikan kembali atau pembayaran kompensasi jika aset tidak digunakan sesuai tujuan hibah.
  7. Penyerahkelolaan aset kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).

Peraturan ini juga mengatur bahwa petunjuk pelaksanaan tugas dalam pengelolaan Aset akan ditetapkan oleh Menteri.

(-)

(-)