Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.06/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan Pt Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 71/PMK.06/2015 · PMK No. 71/PMK.06/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2015Tanggal Penetapan:31 Maret 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2009 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.06/2009.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan pengelolaan aset seiring dengan perkembangan kebutuhan dan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal dalam pengelolaan aset, yang meliputi aset kredit, properti, saham, reksadana, dan obligasi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait pengelolaan aset, termasuk penatausahaan, pemeliharaan, pengamanan, lelang, penebusan, dan restrukturisasi aset kredit. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk penetapan status penggunaan aset properti dan penambahan penyertaan modal negara dengan aset properti.

(-)

(-)