Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.06/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 138/PMK.06/2016 · PMK No. 138/PMK.06/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2016Tanggal Penetapan:19 September 2016
Badan Usaha & PerdaganganAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 Tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku20 September 2016
Tanggal Penetapan19 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.06/2015 tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Oleh Menteri Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan pengelolaan aset dan kebutuhan penyerahan aset kepada Lembaga Manajemen Aset Negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan definisi dan ketentuan terkait pengelolaan aset, termasuk restrukturisasi aset kredit, penjualan, dan penyertaan modal negara. Pengelolaan aset properti juga diatur, termasuk penatausahaan, pemeliharaan, dan hibah. Perubahan ini mencakup penyesuaian prosedur restrukturisasi aset kredit dan penetapan status penggunaan aset properti.

(-)

(-)