Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.06/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 110/PMK.06/2017 · PMK No. 110/PMK.06/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2017Tanggal Penetapan:1 Agustus 2017
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengelolaan Aset Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional Oleh Menteri Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku02 Agustus 2017
Tanggal Penetapan01 Agustus 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.06/2017 ini bertujuan untuk mengatur pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) oleh Menteri Keuangan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan ini menetapkan bahwa Menteri Keuangan bertanggung jawab atas pengelolaan berbagai jenis aset, termasuk aset kredit, properti, inventaris, saham, obligasi, reksadana, nostro, dan transferable member club. Pengelolaan ini melibatkan penatausahaan, restrukturisasi, penjualan, penyertaan modal negara, dan penyerahan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pemeliharaan, pengamanan, dan penilaian aset, serta prosedur untuk pelepasan hak, hibah, dan penggunaan aset untuk keperluan pemerintah.

1. Pengelolaan Aset yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap sah. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 280/KMK.06/2009 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)