Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.01/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 188/PMK.01/2016 · PMK No. 188/PMK.01/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2016Tanggal Penetapan:5 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan, melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta meningkatkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan tata kelola yang baik. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan memiliki tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai. Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi pengendalian dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pemberian bimbingan teknis, pengawasan teknis, dan penyelesaian masalah di bidang kepabeanan dan cukai, serta pengendalian, evaluasi, perijinan, dan pemberian fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai.

(-)

(-)