Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206.3/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 206.3/PMK.01/2014 · PMK No. 206.3/PMK.01/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2014Tanggal Penetapan:17 Oktober 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Desember 2014
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penerimaan negara, fasilitasi perdagangan, dukungan industri, dan perlindungan masyarakat. Perubahan mencakup pengaturan fungsi dan struktur organisasi, termasuk pembagian tugas dan fungsi di berbagai bidang seperti kepabeanan dan cukai, fasilitas kepabeanan, penindakan dan penyidikan, serta kepatuhan internal. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan dan pengelolaan kantor wilayah, kantor pelayanan utama, dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai di seluruh Indonesia.

1. Selama Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Utama Tipe C, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean, Madya Pabean A, Madya Pabean B berdasarkan peraturan menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang telah ada sebelum ditetapkannya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan peraturan menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya peraturan menteri ini. 2. Pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Utama Tipe C, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean, Madya Pabean A, Madya Pabean B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(-)