di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Juga dikenal sebagai: PMK 168/PMK.01/2012 · PMK No. 168/PMK.01/2012
Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna mengoptimalkan fungsi dalam penerimaan negara, fasilitasi perdagangan, perlindungan industri, dan pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan melaksanakan tugas koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai. Struktur organisasi meliputi Bagian Umum, Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bidang Fasilitas Kepabeanan, Bidang Penindakan dan Penyidikan, Bidang Kepatuhan Internal dan Audit, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.