Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.01/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 168/PMK.01/2012 · PMK No. 168/PMK.01/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2012Tanggal Penetapan:6 November 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna mengoptimalkan fungsi dalam penerimaan negara, fasilitasi perdagangan, perlindungan industri, dan pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan melaksanakan tugas koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai. Struktur organisasi meliputi Bagian Umum, Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bidang Fasilitas Kepabeanan, Bidang Penindakan dan Penyidikan, Bidang Kepatuhan Internal dan Audit, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

1. Selama Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Tipe Madya Pabean C dan Tipe Pratama berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang telah ada sebelum ditetapkannya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2012. 2. Pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Tipe Madya Pabean C dan Tipe Pratama secara efektif, dilakukan secara bertahap dengan atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.