Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.01/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 131/PMK.01/2011 · PMK No. 131/PMK.01/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2011Tanggal Penetapan:18 Agustus 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 Agustus 2011
Tanggal Penetapan18 Agustus 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2011 ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna mengoptimalkan tugas dan fungsi di bidang penerimaan negara, fasilitasi perdagangan, perlindungan, dan dukungan industri, serta pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi, termasuk pembentukan dan pengaturan tugas serta fungsi dari berbagai seksi dan subbagian dalam kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan jabatan struktural eselon untuk berbagai posisi dalam organisasi tersebut.

1. Selama Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, Tipe Madya Pabean A, Tipe Madya Pabean B, dan Tipe Madya Pabean C berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang telah ada sebelum ditetapkannya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2011. 2. Pelaksanaan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(-)