Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.01/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.01/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 134/PMK.01/2010 · PMK No. 134/PMK.01/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2010Tanggal Penetapan:26 Juli 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Juli 2010
Tanggal Penetapan26 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam bidang penerimaan negara, fasilitasi perdagangan, perlindungan dan dukungan industri, serta pelayanan kepada pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Transformasi ini melibatkan penerapan 11 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean, yang telah disetujui oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Perubahan ini merupakan kelanjutan dari proses transformasi yang dimulai sejak tahun 2009.

(-)

(-)