di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Juga dikenal sebagai: PMK 183/PMK.01/2020 · PMK No. 183/PMK.01/2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan, melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal, serta meningkatkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan good governance.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan organisasi dan tata kerja pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk pembagian tugas dan fungsi baru untuk berbagai seksi dan subbagian. Beberapa pasal diubah atau dihapus untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian tugas untuk seksi-seksi seperti Subbagian Umum, Seksi Penindakan dan Penyidikan, Seksi Perbendaharaan, dan lainnya, yang bertanggung jawab atas berbagai fungsi seperti pengelolaan keuangan, intelijen, penindakan, dan pelayanan kepabeanan dan cukai.