Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2026

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 58/2026 · PMK No. 58 Tahun 2026 · PMK Nomor 58 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2026Tanggal Penetapan:30 Juli 2026
Bea Cukai & KepabeananHukum Administrasi NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Agustus 2026
Tanggal Penetapan30 Juli 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2026 ditetapkan untuk mengoptimalkan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memfasilitasi perdagangan, menjaga wilayah perbatasan, melindungi masyarakat dari perdagangan ilegal, serta menghimpun penerimaan negara. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Secara substansial, peraturan ini mengatur penataan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terdiri atas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (kelas madya dan pratama). Peraturan ini merinci kedudukan, tugas, fungsi, serta susunan organisasi masing-masing unit, termasuk pembagian kelompok kantor berdasarkan analisis kebutuhan organisasi. Selain itu, diatur pula mengenai jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, tata kerja yang mencakup sistem akuntabilitas kinerja dan pengendalian intern, serta mekanisme pelaporan dan koordinasi antarunit.

1. Seluruh jabatan dan pejabat di lingkungan Instansi Vertikal berdasarkan peraturan lama tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru serta dilantiknya pejabat baru berdasarkan peraturan ini. 2. Pegawai yang sedang dalam proses mutasi dan/atau promosi tetap dapat dilakukan pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan berdasarkan peraturan lama, serta selanjutnya diangkat dan dilantik dalam jabatan baru berdasarkan peraturan ini.

(-)