Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: PP 51/2020 · PP No. 51 Tahun 2020 · PP Nomor 51 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2020Tanggal Penetapan:10 September 2020
Kewarganegaraan & KeimigrasianPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan keimigrasian dengan dinamika internasional dan perkembangan hukum dalam masyarakat. Perubahan ini mencakup penyesuaian masa berlaku paspor menjadi 10 tahun, penyederhanaan prosedur perizinan tinggal, dan pengaturan visa tinggal terbatas untuk bekerja. Selain itu, peraturan ini mengatur pengadaan blangko paspor dan dokumen perjalanan lainnya dengan penunjukan langsung untuk menjaga kerahasiaan. Perubahan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan mempermudah proses investasi dengan mengurangi birokrasi perizinan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengadaan Paspor yang masih dalam proses penyelesaian, diselesaikan sampai dengan berakhirnya perjanjian pengadaan Paspor yang sedang berjalan.

(-)