Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Juga dikenal sebagai: PP 48/2021 · PP No. 48 Tahun 2021 · PP Nomor 48 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2021Tanggal Penetapan:2 Februari 2021
Kewarganegaraan & KeimigrasianPenciptaan Lapangan Kerja

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan keimigrasian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, guna mempermudah proses berusaha dan meningkatkan investasi di Indonesia. Perubahan ini mencakup penambahan jenis kegiatan yang dapat dilakukan dengan Visa kunjungan dan Visa tinggal terbatas, termasuk kegiatan prainvestasi dan rumah kedua. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara permohonan Visa dan Izin Tinggal, serta pengawasan keimigrasian. Penjaminan bagi Orang Asing diatur lebih lanjut, dengan pengecualian bagi pelaku usaha asing yang menanamkan modal di Indonesia.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja sebagai wisatawan lanjut usia mancanegara yang telah diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku sebagai Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja bagi Orang Asing dalam rangka rumah kedua.

(-)