Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi eks warga negara Indonesia dan keluarganya dalam bentuk perpanjangan izin tinggal kunjungan serta menyesuaikan dengan dinamika internasional terkait penambahan jangka waktu visa kunjungan bagi orang asing. Perubahan utama meliputi penyesuaian masa berlaku visa diplomatik dan dinas menjadi 12 bulan, serta visa kunjungan menjadi 5 tahun. Selain itu, izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan satu kali perjalanan dapat diperpanjang hingga empat kali, masing-masing selama 30 hari. Sementara itu, izin tinggal bagi pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang, kecuali bagi eks warga negara Indonesia dan keluarganya yang dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama 60 hari. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Menteri.