di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak
Juga dikenal sebagai: Keppres 5/1988 · Keppres No. 5 Tahun 1988 · Keppres Nomor 5 Tahun 1988
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak guna mendukung pembangunan nasional dan menjaga keamanan serta keselamatan lingkungan. Perusahaan Umum Dahana ditunjuk sebagai badan tunggal yang bertanggung jawab atas pengadaan, penyediaan, dan distribusi bahan peledak di seluruh Indonesia. Keputusan ini juga mengatur kewajiban Perusahaan Umum Dahana untuk menyusun program tahunan yang harus disahkan oleh Menteri Pertahanan Keamanan. Selain itu, pengawasan pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh beberapa kementerian terkait dan Panglima Angkatan Bersenjata.