Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1997

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Pengadaan Bahan Peledak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1994

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1997 · Keppres No. 14 Tahun 1997 · Keppres Nomor 14 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 1997Tanggal Penetapan:6 Mei 1997
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 Tentang Pengadaan Bahan Peledak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1994
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 1997
Tanggal Penetapan06 Mei 1997
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pengadaan Bahan Peledak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1994.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pengadaan dan distribusi bahan peledak di Indonesia guna memenuhi kebutuhan industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor, dengan tetap memperhatikan kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Keputusan ini mengatur bahwa pengadaan dan distribusi bahan peledak dilakukan oleh PT (PERSERO) Dahana untuk bahan peledak militer dan industri, serta PT Multi Nitrotama Kimia dan PT Tridaya Esta untuk bahan peledak industri. Ketiga perusahaan tersebut diwajibkan membuat program kerja tahunan yang harus disahkan oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan.

(-)

(-)